Latar Belakang
Menurut undangundang semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, yaitu pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah makna belajar merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan khusus. Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman potensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, dan keberagaman passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya terus meningkatkan kualifikasi
kompetensinya agar mampu memberikan layan terbaik bagi peserta didiknya. Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman dan pentingnya pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.
Termasuk semakin banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan dapat menjadi motor penggerak bagu guru-guru lainnya untuk terus belajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus.
Dasar Hukum
Dasar penyelenggaraan bimtek mengacu pada berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Berikut adalah laporan kegiatan bimtek GPK Pendidikan Inklusif.
Unduh laporan kegiatan bimtek GPK Pendidikan Inklusif silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.