Yang Dimaksud Sapras Menurut Permen no. 24 tahun 2007

Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

  1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
  2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
  2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
  3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
  4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
  5. Media    pendidikan    adalah   peralatan   pendidikan   yang   digunakan   untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
  7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
  8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
  9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
  10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
  11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
  12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
  13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
  14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
  15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
  16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.
  17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
  18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
  20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
  21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
  22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
  23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
  24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
  25. Ruang    organisasi   kesiswaan   adalah   ruang   untuk   melakukan   kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
  26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
  27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
  28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
  29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
  30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
  31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.

Unduh Lampiran Permen no. 24 tahun 2007 tentang Sarana Prasarana silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait