Ketentuan Laboratorium IPA Jenjang SD

Ruang laboratorium IPA tingkat SD menurut Permen no. 24 tahun 2007 adalah ketentuannya adalah:

  1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
  2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
  3. Setiap SD/MI dilengkapi sarana laboratorium IPA seperti tercantum pada Tabel 2.7.

Tabel 2.7 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA

Unduh Lampiran Permen no. 24 tahun 2007 tentang Sarana Prasarana silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait