UNDUH PERMEN 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

  1. Latar Belakang
    1. setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguran Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi; dan
    3. untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan  tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

B. Status

Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

C. Isu Pokok dalam Regulasi

  1. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
    1. Pencegahan:
      1. Pencegahan oleh Perguruan Tinggi
        1. pembelajaran;
        2. penguatan tata Kelola;
        3. penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
      2. Pencegahan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      3. Pencegahan oleh Mahasiswa
    2. Pencegahan melalui pembelajaran dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.
    3. Penanganan terdiri atas:
      1. pendampingan;
      2. pelindungan;
      3. pengenaan sanksi administratif; dan
      4. pemulihan Korban.
    4. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
      1. Pemimpin       Perguruan        Tinggi      membentuk        Satuan       Tugas      di     tingkat Perguruan Tinggi.
      2. Satuan Tugas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi.
      3. Keanggotaan         Satuan        Tugas       berasal       dari      Perguruan        Tinggi       yang bersangkutan, terdiri atas unsur:
        1. Pendidik;
        1. Tenaga Kependidikan; dan
        1. Mahasiswa.
      4. Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang.
      5. Anggota Satuan Tugas Tugas memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
      6. Keanggotaan Satuan Tugas ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima rekomendasi dari panitia seleksi.
      7. Anggota Satuan Tugas yang telah ditetapkan wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.
      8. Masa tugas Satuan Tugas selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya.
      9. Satuan Tugas menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme:
      1. penerimaan laporan;
      2. Pemeriksaan;
      3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
      4. pemulihan; dan
      5. tindakan Pencegahan keberulangan.
    1. Satuan       Tugas      menyusun        kesimpulan        dan     rekomendasi        Penanganan Kekerasan Seksual.
    2. Kesimpulan memuat pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
    3. Rekomendasi dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual paling sedikit memuat usulan:
      1. pemulihan Korban;
      2. sanksi kepada pelaku; dan
      3. tindakan Pencegahan keberulangan.
    4. Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual, Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.
    5. Rekomendasi ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
    6. Dalam hal Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi dianggap tidak adil, Korban atau Terlapor berhak untuk meminta Pemeriksaan ulang.
    7. Pemeriksaan ulang dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
    8. Pemantauan dan evaluasi
      1. Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas.
      2. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan.

Unduh UNDUH PERMEN 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait