A. Persyaratan Umum
- Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
- memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Memiliki nilai AKG
- Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
- memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
- diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
- memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
- Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Memiliki hasil AKG
- Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
- memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS;
- memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA (untuk guru PNS);
- memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
- Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki hasil AKG
A. Persyaratan Administrasi
Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
- fotokopi sertifikat pendidik;
- fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
- surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
- fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
- surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
- surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
- fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
- Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
- fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;
- fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
- surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
- Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
- fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;
- fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
- surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
- surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru PNS;
- surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
- fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
- Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
- fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;
- fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
- surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk guru PNS;
- fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;
- fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS;
- surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
- surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru PNS;
- surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
- surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
- fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
Unduh JUKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.