Pemantauan Masyarakat tentang Korupsi di Indonesia Melalui Aplikasi JAGA.id

Apa itu jaga.id? dilansir dari laman indonesia.go.id

JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon feedback dari masyarakat.Aplikasi JAGA bisa diunduh melalui Play Store pada telepon seluler berbasis Android.

Nah, portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakat diberi nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID).

Pada 2016 hingga akhir 2018, pranala https://jaga.id/ mengarah pada situs resmi JAGA yang menampilkan informasi dan diskusi terkait sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.

Seiring dengan pengembangan JAGA versi gawai, laman JAGA.ID kemudian dioptimalkan dengan penambahan informasi seputar aplikasi pencegahan korupsi milik KPK yang dirangkum dalam Menu “Jendela Daerah”.

Tidak hanya Jendela Daerah, JAGA.ID pun turut merangkum aplikasi milik Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan tim gabungan dari 5 Kementerian/Lembaga (Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), bernama “Strategi Nasional Pencegahan Korupsi” (Stranas PK).

Sampai saat ini, JAGA.ID telah mengintegrasikan aplikasi monitoring sebagai berikut:

  1. Koordinasi Wilayah berupa indeks pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi yang telah disepakati oleh tiap-tiap Pemerintah Daerah;
  2. e-LHKPN berupa status pelaporan LHKPN dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah beserta tren kepatuhan pelaporan LHKPN tiap-tiap daerah;
  3. Gratifikasi berupa rekapitulasi pelaporan gratifikasi dan daftar Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di tiap-tiap daerah;
  4. Jejak Kasus berupa daftar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh KPK.

Keempat aplikasi di atas dirangkum dalam satu menu dengan nama “Jendela Daerah” yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk memantau progres pencegahan korupsi di daerah masing-masing.

Berikut link jaga.id silahkan klik disini untuk masyarakat memantau, melaporkan berbagai penyimpangan yang terindikasi korupsi.

Semoga bermanfaat.

sumber: indonesia.go.id

Berita Terkait