Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang ,Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi.

DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERlNTAH DENGAN PERJANJlAN KERJA

Unduh KepmenpanRB No. 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK silahkan klik disini.

Berita Terkait