SE Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan   Pemerintah    Nomor S Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor  11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kami sampaikan ha1 sebagai berikut.

  1. Perizinan bidang pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
  2. Dalam Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha  berbasis risiko dengan menggunakan sistem Online Single !Submizzion IOSS) untuk Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus IKEK) .
  3. Perizinan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elekttonik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak  dapat digunakan.
  4. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada:
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, sampai   dengan   ditetapkannya   Peraturan   Menteri   baru   yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.
  5. Pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  sebelum  mengajukan izin sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Unduh SE Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait