Hari ini kita belajar tentang materi perumusan dan pengesahan UUD 1945.
Istilah Konstitusi berasal dari berbagai bahasa, antara lain dalam bahasa Inggris constitution, dalam bahasa Belanda constitutie, dalam bahasa Latin constitution yang berarti Undang-Undang Dasar atau Hukum dasar. Konstitusi terdiri dari 2 macam yaitu Konstitusi tidak tertulis dan Konstitusi tertulis. Konstitusi tidak tertulis sering disebut Konvensi. Konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaran negara. Contoh Kovensi antara lain: 1. Pengambilan keputusan di MPR melalui musyawarah untuk mufakat; 2. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR.
Konstitusi Tertulis merupakan aturan pokok dasar yang mengatur peri kehidupan suatu bangsa dalam persekutuan hukum negara. Undang-Undang Dasar merupakan Konstitusi Tertulis. Undang-Undang Dasar mengatur tentang lembaga-lembaga negara, pembagian tugas-tugas pokok lembaga negara, serta cara kerja dari lembaga negara tersebut. Undang[1]Undang Dasar juga membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak bersifat otoriter dan bisa menjamin hak-hak warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar menjadi pedoman bagi negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Sehingga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan apapun yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Undang-Undang Dasar disusun oleh BPUPK pada Sidang kedua tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada sidang kedua BPUPK membahas tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Pada masa sidang tersebut dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang terdiri dari 19 anggota dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian panitia tersebut membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oelh Mr. Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A.Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, Sukiman.
Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil membahas dan menyepakati beberapa hal antara lain: 1. Lambang negara; 2. Negara kesatuan; 3. Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 4. Membentuk Panitia Penghalus Bahasa (Djajadiningrat, Salim, Soepomo). Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda: 1. Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan; 2. Perancangan Undang-undang Dasar terdiri dari Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada tanggal 15 Juli 1945, mengadakan sidang dengan agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar. Ketua Perancang Undang-Undang Dasar yaitu Ir. Soekrno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta, Soepomo. Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat dalam sidang BPUPKI. Begitu juga usul-usul dari panitia keuangan dan panitia Pembela Tanah Air.
sumber: PPKN Modul 4 Perumusan dan Pengesahan UUD NRI
Latihan soal.
Ceritakan secara singkat proses Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Jawaban di tulis dikolom komentar dengan menulis nama dan kelas.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia yang menetapkan :
Pada tanggal 16 Juni 1945. Menetapkan piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan. Menetapkan naskah rancangan hukum dasar negara.setelah selesai diserahkan atal usul bangsa Indonesia ke BPUPKI.dibubarkan 7 Agustus 1945 dan penggantian PPKI.ada 27 orang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan diketua Soeharto dan wakil ketua moh Hatta.saat PPKI memiliki sebagai perwakilan rakyat.menurut hukum negara,PPKI menetapkan hukum dasar dan UUD
• Nama, Adhelyne Zetta Rainasya/01, 7D.
– Pada tanggal 13 Juli 1945, panitia kecil membahas dan menyepakati beberapa hal seperti, lambang negara, negara kesatuan dan lainnya.
– Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang agenda tentang pembicaraan pernyataan kemerdekaan dan perancangan undang-undang dasar negara republik Indonesia.
– Pada tanggal 15 Juli 1945, mengadakan sidang pembahasan agenda undang-undang dasar yang diketuai oleh I.R Soekarno dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta
– Pada tanggal 16 Juli 1945, akhirnya naskah undang-undang dasar diterima dengan suara bulat oleh BPUPKI.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Nama:Mia Naya Antini
Kelas:7D
No:15
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Rafael Apriliano Putra Bagau kelas VII jawabannya
Perumusan UUD 1945 berawal dari di bentuk nya Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945. Pada masa itu , Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan Negara yang di sebut Pancasila maka di bentuklah panitia 9 perumusan atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945
Perumusan UUD 1945 berawal dari dibentuknyavBadan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) pada tanggal 29 April 1945. Pada masa itu Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila.Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945.
Menetapkan:
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD./fajar riski/7D/11
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan:
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Augustan aliif mufiid
Indonesia menetapkan:
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI 27 orang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Juni 1945) membahas UUD Negara indonesia;:
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI 27 orang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Nama :fillia dzikir Rahmadani
Kelas:7E
Absen’16
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Proses Perumusan UUD 1945 dimulai saat sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dimana pada sidang kedua tersebut membahan sebuah rancangan terhadap Undang Undang Dasar. Kemudian, pada tahapan perancangan tersebut dibentuk sebuah panitia yang dikhususkan untuk melakukan perencanaan Undang Undang Dasar yang dimana diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno pada waktu menjelaskan sebuah hasil yang didapatkan dari panitia perancangan terhadap Undang Undang Dasar tersebut.
SIDANG ll BPUPKI(10_16JUNI 1945). Membahas UUD negara Indonesia menetapkan:
Menerima dan menetapkan piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945) menetapkan rancangan batang tubuh UUD atau naskah rancangan hukum dasar (hasil sidang 16 juni 1945) setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (dokuritsu junbi linkai) PPKI (27 orang) bentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan ketua Soekarno dan wakil ketua Muhammad Hatta PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) pada tanggal 29 April 1945. Pada masa itu Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila.Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945
Menerima dan menetapkan piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945) menetapkan rancangan batang tubuh UUD atau naskah rancangan hukum dasar (hasil sidang 16 juni 1945) setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (dokuritsu junbi linkai) PPKI (27 orang) bentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan ketua Soekarno dan wakil ketua Muhammad Hatta PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat
Nama:fillia Dzikri Rahmadani
Kelas:7E
Absen:16
Proses Perumusan UUD 1945 dimulai saat sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dimana pada sidang kedua tersebut membahan sebuah rancangan terhadap Undang Undang Dasar. Kemudian, pada tahapan perancangan tersebut dibentuk sebuah panitia yang dikhususkan untuk melakukan perencanaan Undang Undang Dasar yang dimana diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno pada waktu menjelaskan sebuah hasil yang didapatkan dari panitia perancangan terhadap Undang Undang Dasar tersebut. Kemudian, pada hasil tersebut terdapat tiga macam hal yang mana adalah sebagai berikut:
– Pernyataan terhadap kemerdekaan Indonesia
– Pembentukan terhadap Undang Undang Dasar
– Undang Undang Dasar (batang tubuh).
Kemudian, pada sidang selanjutnya yang dilakukan pada tanggal 15-16 Juli 1945. Dilakukan sebuah sidang selanjutnya yang digunakan untuk melakukan pembentukan UUD yang dimana berdasarkan hasil dari pekerjaan panitia perancangan tersebut. Kemudian, hasilnya akan dijadikan sebagai bahan untuk pelaporan dan juga penerimaan terhadap rapat pleno BPUPKI yang dilakukan pada 17 Juli 1945. Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 1945. Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk PPKI yang digunakan untuk menjadi penindaklanjut atas pekerjaan yang dilakukan oleh BPUPKI. Selanjutnya, pada sidang pertama dari PPKI tersebut kemudian UUD 1945 dilakukan pengesahan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. … Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Nama :Anastasya Luna Amelya,06/7E
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancanganhukum dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia)dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi Linkai).PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9Agustus’1945 dgn ketua Soekarno dan wakil ketua Muhammad Hatta.PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat .Menurut teori hukum peralihan,PPKI yg berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Naskah Undang-Undang Dasar disusun oleh BPUPK pada Sidang kedua tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Pada sidang kedua BPUPK membahas tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Pada masa sidang tersebut dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang terdiri dari Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Pada tanggal 15 Juli 1945, mengadakan sidang dengan agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat dalam sidang BPUPKI.
Nama :Anastasya Luna Amelya,06/7E
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang ll BPUPKI ( 10 – 16 Juni 1945 )
Membahas UUD negara Indonesia
Menetapkan :
Menerima Dan menetapkan piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan UUD ( hasil sidang 14 Juni 1945 ).
Menetapkan rancangan Batang tubuh UUD atau naskah rancangan hukum dasar ( hasil sidang 16 Juni 1945 )
Setelah selesai tugas nya BPUPKI ( atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 agustus 1945 Dan di ganti PPKI
( pukuritsu junbi linka) , PPKI ( 27 orang) di bentuk pada tangggal 9 agustus 1945 dengan ketua Sorkarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.
PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum Peralihan. PPKI Yang berwenang menetapkan Dan menetapkan dasar negara Dan legitimasi UUD.
Sidang ll BPUPKI ( 10 – 16 Juni 1945 )
Membahas UUD negara Indonesia
Menerima Dan menetapkan piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan UUD ( hasil sidang 14 Juni 1945 ).
Menetapkan rancangan Batang tubuh UUD atau naskah rancangan hukum dasar ( hasil sidang 16 Juni 1945 )
Setelah selesai nya BPUPKI ( atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 agustus 1945 Dan di ganti PPKI
( pukuritsu junbi linka) , PPKI ( 27 orang) di bentuk pada tangggal 9 agustus 1945 dengan ketua Sorkarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.
PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum Peralihan. PPKI Yang berwenang menetapkan Dan menetapkan dasar negara Dan legitimasi UUD.
Nama : adelia Septriasa Wanda sudraif
Kls :7 E
Menerima dan menetapkan piagam Jakarta sebagai ranacangan pembukan UUD ( hasil sidang 14 Juni 1945 ) menetapkan rancangan hukum dasar ( hasil sidang 16 Juni 1945 ) Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Nama : adelia Septriasa Wanda sudraif
Kls :7 E
Menerima dan menetapkan piagam Jakarta sebagai ranacangan pembukan UUD ( hasil sidang 14 Juni 1945 ) menetapkan rancangan hukum dasar ( hasil sidang 16 Juni 1945 ) Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Nama:Anastasya luna amelya,06/7E
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi .
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar menjadi pedoman bagi negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Sehingga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
•Alfi Qusnah Rahmadani 7D (5)
Sidang || BPUPKI (10-16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan:
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan UUD (Hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan rancangan batang tubuh UUD atau naskah rancangan hukum dasar (Hasil sidang 16 Juni 1945).Setelas selesai tugasnya BPUPKI (Atas usul bangsa Indonesia) dibubarka 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokoritsu Junbi linkai).PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta.PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat.Menurut teori hukum peralihan,PPKI yg berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.
Pasal 1 ayat 2 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang.pasal Tersebut menjelaskan bahwa undang undang dasar menjadi pedoman bagi negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.