Ruang perpustakaan SD menurut Permen no. 24 tahun 2007 adalah:
- Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
- Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
- Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
- Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
- Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.6.




Unduh Lampiran Permen no. 24 tahun 2007 tentang Sarana Prasarana silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.