Deskripsi Ruang Perpustakaan tingkat Sekolah Dasar (SD)

Ruang perpustakaan SD menurut Permen no. 24 tahun 2007 adalah:

  1. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
  2. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
  3. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
  4. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
  5. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.6.

Unduh Lampiran Permen no. 24 tahun 2007 tentang Sarana Prasarana silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait