Ketentuan Ukuran dan Sapras Ruang Kelas Jenjang SD Menurut Permen No 24 Tahun 2007

Ruang Kelas

  1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
  2. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
  3. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 peserta didik.
  4. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
  5. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
  6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
  7. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.5.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait