A. Peserta
Kategori UmumJenjang SD/MI
Guru Kelas Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- Jenjang SMP/MTs
- Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
- Jenjang SMA/SMK/MA/MAK
- Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
2. Kategori Khusus
Guru Kelas Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
A. Persyaratan Administratif
- Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
- Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
- Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
B. Tema Kegiatan
”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakter dalam rangka Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa Pandemi Covid-19”
Unduh Juknis Anugerah Konstitusi Guru PKN Tahun 2021 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.