Kualifikasi
- Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
- Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Jalur laboran/teknisi
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
- Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Laboran Sekolah/Madrasah
- Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah salinan Permendikbud No 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Unduh salinan Permendikbud No 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.