PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2021

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M

Penetapan 1: 

Meliputi Provinsi: Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1), Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1), Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan 1 Akred SM_994 _2021.10.15

Penetapan 2: 

Meliputi Provinsi: Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera Utara (Tahap 1).

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan 2 Akred SM_994 _2021.10.19

HASIL AKREDITASI SILN

Penetapan 1: 

Meliputi SILN: SI Davao (SD, SMP, SMA), SI Yangon (SD, SMP, SMA), SI Tokyo (SD, SMP, SMA), dan SI Jeddah (SD, SMP, SMA).  

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan 1 Akred SILN_1008 _2021.10.19

sumber: bansm.kemdikbud.go.id

Berita Terkait