STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM

Dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarpras sekolah/madrasah pendidikan umum. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
  2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
  3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
  4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
  5. Media    pendidikan    adalah   peralatan   pendidikan   yang   digunakan   untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
  7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
  8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
  9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
  10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
  11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
  12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
  13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
  14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
  15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
  16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.
  17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
  18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
  20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
  21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
  22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
  23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
  24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
  25. Ruang    organisasi   kesiswaan   adalah   ruang   untuk   melakukan   kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
  26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
  27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
  28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
  29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
  30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
  31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
A.           SATUAN PENDIDIKAN
  1. Satu SD/MI memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
  2. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
  3. Pada wilayah berpenduduk lebih dari 2000 dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
  4. Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B.      LAHAN

Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.1.

Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

  1. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.

Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per Rombongan Belajar

  1. Luas lahan yang dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
  2. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
  3. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
  4. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
    • Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
    • Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
    • Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  5. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
  6. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

  1. ruang kelas,
    1. ruang perpustakaan,
    2. laboratorium IPA,
    3. ruang pimpinan,
    4. ruang guru,
    5. tempat beribadah,
    6. ruang UKS,
    7. jamban,
    8. gudang,
    9. ruang sirkulasi,
    10. tempat bermain/berolahraga.

Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut.

Ruang Kelas
  1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
  2. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belaja
  3. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 peserta didik.
  4. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
  5. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
  6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
Ruang Perpustakaan
  1. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
  2. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
  3. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
  4. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.

Lampiran Permendikbud No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarpras sekolah/madrasah pendidikan umum.

Unduh Lampiran Permendikbud No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarpras sekolah/madrasah pendidikan umum silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait