Surat Larangan Bepergian/Cuti Ke Luar Daerah Bagi PNS Tanggal 18-22 Oktober 2021

Menindak lanjuti Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 13 Tahun 2021 diperintahkan untuk seluruh PNS tidak bepergian atau cuti ke luar daerah pada tanggal 18-22 Oktober 2021. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi:

  1. PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) seperti contohnya wilayah jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, kedungsepur dan Mebidangro.
  2. PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  3. PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan instansinya.

Pembatasan bepergian ini juga berlaku untuk PNS yang akan mengajukan cuti yaitu adanya pembatasan cuti:

  1. PNS tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota) tidak memberikan ijin cuti bagi PNS pada periode sebagaiamana diatas.
  3. Dikecualikan dari hal yang disebutkan diatas dapat diberikan bagi permohonan cuti sakit, cuti melahirkan bagi PNS dan PPPK

Berikut ini adalah surat tentang pembatasan bepergian/cuti ke luar daerah pada tanggal 18-22 Oktober 2021.

Unduh surat tentang pembatasan bepergian/cuti ke luar daerah pada tanggal 18-22 Oktober 2021 silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait