Kategori peserta
SD/MI adalah Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) dan/atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
SMP/MTs adalah Guru PPKn jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
SMA/SMK/MA/MAK adalah Guru PPKn jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah(MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Karegori Khusus adalah Guru Sekolah Luar Biasa di Semua Jenjang
PERSYARATAN
- Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/D-IV yang dibuktikan dengan melampirkan ijazah pendidikan terakhir.
- Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/ MAK/SMALB atau Guru Kelas SD/MI/SDLB yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB sekurang-kurangnya 3 tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
- Belum pernah menjadi juara I, II dan III Anugerah Konstitusi
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

PENDAFTARAN DAN ELIMINASI
1.Mekanisme pendaftaran dan penilaian Tahap Eliminasi di masing-masing kementerian ditentukan oleh masing-masing kementerian.
2.Mahkamah Konstitusi menerima 39 orang peserta sebagai finalis (beserta dokumen karya tulis/best practice/inovasi pembelajaran) terdiri dari:
- 6 Guru Kelas jenjang SD dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar Dirjen GTK Kemendikbudristek.
- 6 Guru Kelas jenjang MI dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
- 6 Guru PPKn jenjang SMP dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar Dirjen GTK Kemendikbudristek.
- 6 Guru PPKn jenjang MTs dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
- 6 Guru PPKn jenjang SMA/SMK dari Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Dirjen GTK Kemendikbudristek.
- 6 Guru PPKn jenjang MA/MAK dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. 3 Guru Sekolah Luar Biasa /Pendidikan Khusus dari Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Dirjen GTK Kemendikbudristek
TAHAP WAWANCARA
- Dewan Juri melakukan seleksi terhadap 39 orang finalis yang lolos Tahap Eliminasi melalui penilaian karya tulis, presentasi, dan wawancara.
- Mahkamah Konstitusi menetapkan 18 orang peserta sebagai grand finalis terdiri dari:
- 5 Guru Kelas jenjang SD/MI.
- 5 Guru PPKn jenjang SMP/MTs.
- 5 Guru PPKn jenjang SMA/SMK/MA/MAK.
- Juara I, II dan III jenjang SLB/Pendidikan Khusus. 3.Penilaian karya tulis, presentasi, dan wawancara pada Tahap Wawancara dilaksanakan secara daring.
