PermenPANRB No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru

Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu terdiri dari:

  1. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Nilai ambang batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  3. Nilai ambang batas wawancara.

Berikut ini adalah Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru

Unduh PermenPANRB No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait