EKSISTENSI PENDIDIKAN ISLAM MASA REFORMASI

Penulis

Khoirul Alfani, S. Pd.

Guru PAI dan Budi Pekerti SMP Negeri 8 Salatiga

Email : khoirulalfany@gmail.com

ABSTRAK

Pendidikan islam di indonesia memiliki sejarah yang panjang dan penuh dengan tantangan serta hambatan sampai pada akhirnya menjadi  seperti sekarang ini.  Pada artikel ini penulis menjelaskan bagaimana perkembangan dan tantangan Pendidikan islam pada masa reformasi. Eksistensi pendidikan islam pada masa reformasi sangat tinggi, hal ini dibuktikan dengan adanya UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya juga mengatur tentang pendidikan islam. Pada masa reformasi pendidikan islam mengalami beberapa perkembangan, perkembangan tersebut bertujuan dan berorientasi pada penigkatan mutu pendidikan islam. Pada masa reformasi pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, dari setiap rezim kepimimpinan memilki kebijakan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama demi memajukan dan peningkatan mutu pendidikan islam di Indonesia. Masing-masing era pemerintahan  juga berhasil mencapai beberapa pencapaian yang berpengaruh besar pada pendidikan islam dimasa itu.

Kata Kunci : Pendidikan Islam Masa Reformasi

PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang sempurna, karenanya islam tidak hanya mengatur dari segi ibadah kita kepada Allah SWT, namun juga dalam beberapa aspek kehidupan salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Pembahasan  pendidikan islam, tidak akan terlepas dari sejarah pendidikan islam itu sendiri. pendidikan islam memiliki sejarah yang panjang dan penuh dengan tantangan serta hambatan sampai pada akhirnya menjadi  seperti sekarang ini.  

            Di Indonesia pendidikan Islam juga tidak terlepas dari sejarah yang panjang, Pendidikan islam di Indonesia tidak terlepas dari kemajua – kemajuan yang dicapai bangsa Indonesia, mulai dari islam masuk di Indonesia sampai pada pendidikan islam mengalami kemajuan dan perkembangan, mulai dari lembaga pendidikan islam, materi atau isi dari pendidikan islam sampai pada kurikulum pendidikan islam. Salah satu perkembangan dan kemajuan pendidikan islam yaitu pada  masa reformasi antara tahun 1998-2005.

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas lebih jauh mengenai pendidikan islam pada masa reformasi, dalam makalah yang berjudul “Eksistensi Pendidikan Islam pada Masa Reformasi Indonesia” semoga membawa manfaat untuk para pembaca semua.

PEMBAHASAN

Eksistensi Pendidikan Islam pada Masa Reformasi

Peristiwa Reformasi 1998 merupakan salah satu peristiwa besar dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu  peristiwa  yang menjadi tanda berakhirnya masa pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan preseiden Soeharto yang dikenal diktator dan militeristik.

Masa reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik secara kontitusional (Nugroho, 2008: 15). Salah satu perubahan tersebut yaitu dalam bidang pendidikan. Dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan islam, eksistensi  dari pendidikan islam  pada masa Reformasi memiliki intensitas eksistensi yang tinggi karena disejajarkan dengan pendidikan umum. Hal ini dibuktikan dengan adanya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

yang salah satu isinya mengatur tentang pendidikan islam.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan eksistensi pendidikan islam masa reformasi yaitu:

1. Mendirikan lembaga sekolah-sekolah agama islam, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi  (MDI/MI, MTs. MA. PTAIN, PTAIS atau Al-Jamiah).

2. Membantu meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren dengan usaha memberikan bimbingan kearah penyempurnaan kurikulum, sarana pendidikan, bantuan/subsidi guru, perpustakaan, keterampilan teknologi dan lain sebagainya (Muhaimin, 2013: 140). 

Dari pemaparan diatas dapat diketahui bahwa reformasi merupakan peristiwa yang menghendaki adanya perubahan secara menyuluruh dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara salah satunya dalam bidang pendidikan. Eksistensi pendidikan islam pada masa reformasi sangat tinggi, hal ini dibuktikan dengan adanya UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya juga mengatur tentang pendidikan islam.     

Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi

Perkembangan pendidikan islam masa reformasi ditandai dengan adanya perubahan-perubahan kebijkan yang dilakukan oleh pemerintah, perkembangan yang dapat dicapai yaitu diantaranya :

  • Pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.

Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan UU No 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika dalam UU No 2 Tahun 1989 hanya meyebutkan madrasah saja yang masuk dalam System Pendidika Nasional, namun dalam UU No 20 Tahun 2003  menyebutkan pesantren, ma’had ali, Roudhotul Athfal dan majelis ta’lim masuk dalam System Pendidikan Nasional.

  • Peningkatan Anggaran Pendidikan.

Hal  ini terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan islam 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  • Program Wajib Belajar Sembilan Tahun

Setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan dasar minimal sembila tahun. Program wajib belajar ini berlaku bukan hanya untuk anak-anak yang belajar dibawah Kementrian Pendidikan Nasional namun juga anak-anak yaang belajar dibawah Kementrian Agama.

  • Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Nasional (SBN) dan Sekolah Bertaraf Internasional(SBI).

Yaitu sekolah yang seluruh komponen pendidikannya bertaraf nasional dan internasional.

  • sertifikasi bagi semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta, baik umum maupun guru agama, baik yang berada dibawah Kementrian Pendidikan maupun dibawah Kementrian Agama.
  • Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK 2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006).
  • Pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada Guru melalui kegiatan (teacher centris) melalui kegiatan teaching melainkan juga berpusat pada murid (student Centris) melalui kegiatan learning(belajar) dan reaserch (meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, effektif dan menyenangkan.
  • Penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan.
  • mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang bercirikhas keagamaan.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pada masa reformasi pendidikan islam mengalami beberapa perkembangan, perkembangan tersebut bertujuan dan berorientasi pada penigkatan mutu pendidikan islam. 

Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Pendidikan pada Masa Reformasi

Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah  pada masa reformasi diataranya :

  1. Era Pemerintahan B.J Habiebie

Pemerintah BJ. Habiebie mulai 1999 membebaskan SPP untuk SD hingga SMTA. Selain itu pemeritahan juga memberikan beasisiwa SD kepada 1,12 juta siswa dan 1,56 juta untuk siswa SLTP. Untuk SMTA dan Perguruan Tinggi, jumlahnya akan ditentukan kemudian. Pemerintah juga memberikan biaya operasional untuk SMTA dan Perguruan Tinggi akan ditentukan kemudian.  Mengenai normalisasi kehidupan kampus, aturan-aturan yang menghambat kreatifitas dan kebebasan mahasiswa dicabut. Lembaga ilmiah seperti kampus perguruan tiggi dibebaskan dari intervensi dan pengaruh luar.

  • Era pemeritahan Gus Dur

Gus Dur memunculkan UU No 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah yang diperkuat oleh UU No 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Gus Dur juga terkenal karena mampu meningkatkan gaji guru secara signifikan. Meningkatkan kemampua akademis dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik bisa bekerja secara optimal.

  • Era Pemerintahan Megawati

Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama yaitu afektif, kognitif, dan psikomotorik.  Pada tanggal 8 Juli 2003 disahkanya UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memeberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desetralisasi, otonomi, keadilan dan menjujung Hak Asasi Manusia.

  • Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

Pada pemerintahan SBY ditetapkan UU RI  no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan UU tersebut disusul dengan pergantian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus dan RPP (Sugiyanto dkk, 2008: 34-37).

Dari pemaparan diatas dapat diketahui bahwa pada masa reformasi pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, dari setiap rezim kepimimpinan memilki kebijakan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama demi memajukan dan peningkatan mutu pendidikan islam di Indonesia. Masing-masing era pemerintahan  juga berhasil mencapai beberapa pencapaian yang berpengaruh besar pada pendidikan islam dimasa itu.

KESIMPULAN

Reformasi merupakan peristiwa yang menghendaki adanya perubahan secara menyuluruh dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara salah satunya dalam bidang pendidikan. Eksistensi pendidikan islam pada masa reformasi sangat tinggi, hal ini dibuktikan dengan adanya UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya juga mengatur tentang pendidikan islam.   

Pada masa reformasi pendidikan islam mengalami beberapa perkembangan, perkembangan tersebut bertujuan dan berorientasi pada penigkatan mutu pendidikan islam. 

Pada masa reformasi pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, dari setiap rezim kepimimpinan memilki kebijakan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama demi memajukan dan peningkatan mutu pendidikan islam di Indonesia. Masing-masing era pemerintahan  juga berhasil mencapai beberapa pencapaian yang berpengaruh besar pada pendidikan islam dimasa itu.

DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Riant.  2008. Pendidikan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhaimin. 2013. Rekonstruksi Pendidikan Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendiidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.  

Suyanto dkk. 2008. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Di Indonesia Memasuki Millenium III.  Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Berita Terkait