Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan scsi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksl calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A. Persyaratan
Calon facilitator Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
- Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
- Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung;
- Tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli pada program sekolah penggerak;
- Tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.
A. Mekanisme Rekrutmen
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pemyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- mengisi biodata diri pada laman;
- mengunggah KTP;
- mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
- mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
- mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
- mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
- KementerlBn Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap l (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada porn 4;
- bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
- calon facilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP,
Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
- Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
- Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh señifikat sebagai fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Unduh Rekruitmen Fasilitator Angkatan 6 Guru Penggerak Tahun 2021 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.