Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK
untuk JF Guru Tahun 2021, dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada
Satuan Administrasi Pangkal serta jenis jabatannya, dengan ini disampaikan Pengumuman sebagai berikut:
Unduh Surat Edaran Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.
sumber: kemdikbud.go.id