Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Menekan Penyebaran Virus Covid-19

Pemerintah melalui KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA menerbitkan Siaran Pers HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19.

NoKegiatan/ AktivitasTempat/LokasiPembatasan Kegiatan Masyarakat
1Kegiatan Perkantoran/ Tempat KerjaPerkantoran Pemerintah (Kemen- terian/Lembaga/Daerah)Perkantoran BUMN/BUMD/SwastaZona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemrintah Daerah.
2Kegiatan Belajar MengajarSekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ PelatihanZona Merah: dilakukan secara Daring.Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan pen- erapan protokol kesehatan lebih ketat.
3Kegiatan Sektor EsensialLokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasionalTempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/MallDapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4Kegiatan RestoranWarung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/ MallMakan/ minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.Pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, se- suai jam operasional restoran.Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ MallPusat Perbelanjaan, Mall, Pusat PerdaganganPembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6Kegiatan konstruksiTempat konstruksi, lokasi proyekDapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7Kegiatan IbadahTempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Ke- menterian Agama, dengan penerapan proto- kol kesehatan lebih ketat.
8Kegiatan di Area PublikArea publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling ban- yak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9Kegiatan Seni, Budaya, Sosial KemasyarakatanLokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunanZona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling ban- yak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
NoKegiatan/ AktivitasTempat/LokasiPembatasan Kegiatan Masyarakat
   Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat
10Rapat, Seminar, Pertemuan LuringLokasi Rapat/ Seminar/ Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunanZona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling ban- yak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11Transportasi UmumKendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), Kendaraan sewa/ rentalDapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sesuai arahan dari Presiden RI dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir. Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing, antara lain:

  1. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni s.d. 5 Juli 2021;
  2. Peningkatan jumlah Testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat Kasus Aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi Standar WHO;
  3. Peningkatan    pelaksanaan    Tracing    di    tingkat    komunitas    mikro    (Desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro;
  4. Pimpinan Daerah harus menargetkan Positivity Rate di bawah 5%, dengan intensifikasi Testing dan Tracing; dan
  5. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (Pelabuhan, Bandara, Terminal, Pasar, dll).

Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:

  1. Target Penambahan Tempat Tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40% dari kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak – Cilincing yang berkapasitas 2.550 TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT;
  2. Pemenuhan kebutuhan tambahan Tenaga Kesehatan, Alat Kesehatan dan Obat-obatan, untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk Pemanfaatan Rusun Isolasi Covid-19;
  3. Pimpinan Daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai, agar bisa mengendalikan kenaikan BOR;
  4. Penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI.

Unduh Siaran Pers HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19 silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait