Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
- THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Berikut adalah Alur Resmi Pendaftaran Seleksi PPPK Guru tahun 2021
Unduh Alur Resmi Pendaftaran Seleksi PPPK Guru tahun 2021 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.