Dasar kebijakan untuk pelaksanaan program Bantuan Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 jo 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Program bantuan pemerintah ini bersifat stimulan dan merupakan usulan kebutuhan dari
pelaku ekonomi kreatif.
Aktivitas pengusul bantuan pemerintah harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif, yaitu:
- aplikasi
- pengembangan permainan
- arsitektur
- desain interior
- desain komunikasi visual
- desain produk
- fashion
- film, animasi dan video
- fotografi
- kriya
- kuliner
- musik
- penerbitan
- periklanan
- seni pertunjukan
- seni rupa
- televisi dan radio
Petunjuk Teknis ini sebagai panduan/acuan bagi pengusul bantuan pemerintah terdiri dari: Komunitas Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa, dan Lembaga Adat untuk Tahun Anggaran 2021.
Unduh juknis Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif silahkan klik disini.