Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh negara-negara di dunia. Atas pertimbangan tersebut maka pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah haji pada tahun 1442 H atau 2021 H. Berikut ini adalah Keputusan Menteri Agama No.660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji dan proses pengembalian BPIH.
Unduh KMA No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji 1442 H/2021 M silahkan klik disini.
sumber: kemenag.go.id