Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Hak PNS diantaranya adalah:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Perlindungan
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Hak PPPK menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur mengenak hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diantaranya yaitu menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, cuti, pengembangan kompetensi dan perlindungan.
PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK; atau e. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Semoga bermanfaat.
sumber: setkab.go.id