Dilansir dari laman Baznas bahwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, bahwa yang disebuta zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Beberapa jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Agus sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Agus sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Agus adalah Rp250.000,-/ bulan.
Semoga bermanfaat.
Informasi tentang Zakat Mal dan penghitungan pembayarannya silahkan klik disini.
Informasi tentang Zakat Fitrah dan penghitungan pembayaran silahkan klik disini.
Informasi tentang Zakat Penghasilan dan penghitungan pembayaran silahkan klik disini.
sumber: baznas.go.id