Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim ketika sudah mencapai syarat tertentu. Zakat Fitrah dikeluarkan untuk mensucikan harta yang telah diperoleh serta membersihkan dosa-dosa. Dalam Al Quran QS. at-Taubah [9]: 103 disebutkan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

Syarat harta benda yang wajib dikenai zakat adalah:

  • harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • harta tersebut melewati haul; dan
  • pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Delapan (8) golongan orang yang menerima zakat:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Penghitungan Zakat Fitrah

Besaran penghitungan Zakat Fitrah adalah sebesar satu sha’.

Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Semoga bermanfaat.

Informasi tentang Zakat Mal dan penghitungan pembayarannya silahkan klik disini.

Informasi tentang Zakat Fitrah dan penghitungan pembayaran silahkan klik disini.

Informasi tentang Zakat Penghasilan dan penghitungan pembayaran silahkan klik disini.

sumber: baznas.go.id

Berita Terkait