Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
b. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https:// ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.
Semoga bermanfaat.