PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

b. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https:// ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan. 

Unduh SE tentang PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait