Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat:
a. Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
b. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
e. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
f. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
Mekanisme Pendaftaran:
a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.
b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
f. Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Berikut adalah juknis yang memuat lengkap informasi tentang pendaftaran mahasiswa PPG daljab kemenag 2021.
Semoga bermanfaat.