Rangkuman Bab 6 PKN Kelas 7

Rangkuman Materi Bab 6

  1. Makna Proklamasi dari aspek Hukum adalah : Hukum kolonial ( buatan penjajah ) diganti Hukum Nasional ( buatan sendiri )
  2. Makna Proklamasi dari aspek Historis adalah : sebagai titik awal bangsa Indonesia hidup merdeka bebas dari penjajahan
  3. Makna Proklamasi dari aspek Politik adalah : Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat ( berkuasa ) penuh yg sama derajatnya dengan bangsa lain di dunia
  4. Daerah Otonom adalah Daerah yang diberi hak mengatur urusan daerahnya sendiri 
  5. Otonomi Daerah adalah Hak untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri
  6. Asas Desentralisasi adalah Pelimpahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan daerahnya sendiri berdasar asas otonomi daerah
  7. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur atau instansi vertical 
  8. Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian dari urusan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah propinsi kepada daerah Kabupaten/Kota
  9. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah yang berwenang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
  10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur untuk Daerah Propinsi, Bupati atau Walikota untuk kabupaten atau Kota
  11. Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibuat oleh Kepala Daerah bekerjasama dengan DPRD
  12. Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur atau Bupati atau Walikota atau biasa disebut Peraturan Gubernur , Peraturan Bupati, Peraturan Walikota
  13. Yang termasuk Urusan Pemerintahan pusat adalah 
  1. Politik Luar Negeri
  2. Pertahanan Keamanan
  3. Agama
  4. Moneter / Kebijakan Keuangan
  5. Yustisi ( kehakiman/kejaksaan )
  6. Pendidikan
  7. Fiskal
  1. Serlain hal tersebut di atas berarti Urusan Pemerintah Daerah
  2. Daerah yang diberi Hak Istimewa anatar lain : DKI, DIY, NAD, Papua 
  3. Pembagian wilayah Indonesia menjadi Daerah Propinsi dan Propinsi menjadi Kabupaten dan Kota adalah berdasar pasal 18, 18A, 18B UUD 1945
  4. Beberapa potensi Ancaman/ Gangguan keamanan dari dalam negeri antara lain ;
  1. Gerakan Separatis ( yaitu mau pisah dengan Indonesia )
  2. Terorisme
  3. Konflik Komunal
  4. Kerusuhan Sosial
  5. Radikalisme
  6. Perusakan Lingkungan
  7. Sikap Etnosentrisme ( menganggap budaya kelompoknyua atau daerahnya paling baik sedangkan yang lain rendah )

Berita Terkait