Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja. Dalam peraturan MenpanRB no 8 tahun 2021 diatur tentang sistem manajemen kinerja PNS.
Semoga bermanfaat.