Saka Keluarga Berencana (Saka Kencana)

Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana disingkat Saka Kencana adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan pembangunan keluarga yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Saka Kencana berada di lingkungan BKKBN.

Tujuan

Tujuan dibentuknya Saka Kencana untuk memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang Kependudukan Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara. 1 (satu) Saka Kencana beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang. Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.

Saka Kencana terdiri dari 5 (lima) krida yaitu: 

1) Krida Kependudukan 2) Krida Kesehatan Reproduksi 3) Krida Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 4) Krida Generasi Berencana (GenRe) 5) Krida Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

Syarat anggota Saka Kencana

a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.

b. Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani.

d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara sukarela dan tertulis.

e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Kencana.

f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Kencana.

g. Bagi calon anggota Saka Kencana yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat.

h. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

Lambang, Bendera, Tanda Jabatan

1. Lambang Saka Kencana 

a. Bentuk 

Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing masing 5 cm. 

b. Isi 

Isi lambang Saka Kencana terdiri atas: 1) Gambar keluarga dengan 2 (dua) anak. 2) Gambar dua buah tunas kelapa simetris. 3) Gambar delapan mata rantai. 4) Gambar padi dan kapas. 5) Gambar pita setengah lingkaran. 6) Tulisan Saka Kencana. 

c. Warna 

1) Warna dasar lambang Saka Keluarga Berencana adalah biru dan coklat. 2) Gambar keluarga dengan 2 (dua) anak berwarna hitam. 3) Gambar dua buah tunas kelapa simetris bewarna hitam. 4) Delapan mata rantai kuning emas. 5) Gambar padi warna kuning dan kapas warna putih hijau. 6) Pita warna merah putih. 

d. Arti Kiasan 

1) Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila. 2) Gambar keluarga dengan 2 (dua) anak melambangkan komitmen bangsa Indonesia untuk membangun dan merencanakan keluarga sejahtera dengan dua anak cukup. 3) Gambar dua buah tunas kelapa simetris melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan program KKBPK. Gambar delapan mata rantai melambangkan pentingnya 8 Fungsi keluarga dalam membangun ketahanan keluarga. 5) Gambar padi dan kapas melambangkan kesejahteraan keluarga. 6) Gambar pita merah putih setengah lingkaran melambangkan keluarga Indonesia. 7) Tulisan Saka Kencana.

2. Bendera 

a. Bentuk 

Bendera Saka Kencana berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua. 

b. Isi 1) Lambang Saka Kencana, dengan ukuran lambang Saka Kencana disesuaikan panjang dan lebar bendera, sekitar 12 lebar bendera. 2) Tulisan SAKA KENCANA (berwarna hitam) dengan huruf kapital, dengan ukuran 1/10.lebar bendera. 

c. Warna 

Warna dasar coklat muda. 

d. Ukuran 

1) Tingkat nasional : 200 cm x 300 cm 2) Tingkat daerah : 150 cm x 225 cm 3) Tingkat cabang : 90 cm x 135 cm 4) Tingkat ranting : 60 cm x 90 cm

e. Tiang Bendera 

Ukuran tiang bendera disesuaikan dengan ukuran bendera. 

3. Tanda Jabatan 

Tanda jabatan Saka Kencana adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Kencana. 

a. Bentuk, Warna dan Isi 

1) Tanda Jabatan Dewan Saka Kencana berbentuk roda gigi dengan 10 (sepuluh) buah roda gigi warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak, gambar delapan mata rantai, gambar padi kapas, serta gambar pita merah putih.

2) Tanda Jabatan Pimpinan Saka Kencana berbentuk lingkaran dengan sinar berpencar dari pusat menuju keluar, pada bagian tengahnya terdapat gambar lambang keluarga dengan 2 anak, gambar delapan mata rantai, gambar padi kapas, serta gambar pita merah putih. Pada bagian dalam lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar Tunas Kelapa. Adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkatan sebagai berikut: a) Tingkat nasional berwarna kuning emas. b) Tingkat daerah berwarna merah. c) Tingkat cabang berwarna hijau. Tanda Jabatan Majelis Pembimbing Saka Kencana berbentuk segi 10 (sepuluh) beraturan dan cembung, membentuk bintang bersudut 10 (sepuluh) berwarna emas, bergaris tengah 4,5 cm dengan 10 (sepuluh) sinar besar yang memancar dari pusat lingkaran ke luar menopang segi 10 (sepuluh) beraturan tersebut. Sinar-sinar memancar dari gambar lambang Saka Kencana yang berada di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm. Adapun lingkaran gambar lambang Saka Kencana diberi warna sesuai tingkatan, sebagai berikut: a) Tingkat nasional berwarna kuning emas. b) Tingkat daerah berwarna merah. c) Tingkat cabang berwarna hijau. d) Tingkat ranting berwarna coklat.

Selengkapnya KEPUTUSAN KWARNAS NOMOR: 082 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA silahkan klik disini

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait