Saka Dirgantara

Saka Dirgantara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan. Saka Dirgantara dapat dibentuk di kwartir ranting / kwartir cabang atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.

Saka Dirgantara beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida, yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dangan kebutuhan.

Saka Dirgantara memiliki 3 krida yang terdiri dari:
1) Krida Olahraga Kedirgantaraan
2) Krida Pengetahuan Kedirgantaraan
3) Krida Jasa Kedirgantaraan

Syarat Anggota Saka Dirgantara

a. Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari gudep.
b. Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua gudepnya.
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantesan dan sebagainya).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat , dimanapun setiap saat bila diperlukan.
f. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut belum juga dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
g. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Dirgantara dengan ketentuan bahwa
yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Dirgantara wajib menjadi anggota gugusdepan Gerakan Pramuka dan selanjutnya menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
h. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.

Lambang

a. Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segilima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
b. Isi
1) Gambar pesawat terbang dan roket.
2) Gambar tunas kelapa.
3) Tulisan Saka Dirgantara dengan huruf kapital.
c. Warna
1) Warna dasar lambang Saka Dirgantara: jingga.
2) Gambar pesawat: putih, kuning dan abu-abu diatas dasar hitam.
3) Gambar tunas kelapa: hitam atas dasar kuning.
4) Tulisan “ Saka Dirgantara “: hitam.
5) Gas pancar: merah.
d. Arti Kiasan
1) Bentuk segi liima berarti falsafah Pancasila.
2) Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
3) Warna putih berarti penerapan teknologi maju.
4) Warna hitam berarti wawasan antariksa.
5) Lambang Tunas Kelapa berarti keberadaan setiap anggota Pramuka dalam ikut serta melaksanakan pembangunan
kedirgantaraan.
e. Arti warna
1) Jingga melambangkan kecintaan.
2) Putih melambangkan kesucian.
3) Kuning melambangkan ceria

4) Abu-abu melambangkan keanggunan.
5) Hitam melambangkan kedewasaan.
6) Merah melambangkan keberanian berkarya.

Lebih lengkap tentang Saka Dirgantara silahkan klik KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 151 TAHUN 2011

Semoga bermanfaat

Berita Terkait