Keputusan Presiden tentang Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013, saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan itu bertujuan untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.

Pada Keppres tersebut dijelaskan, musik sebagai salah satu ekspresi budaya yang universal dan mempresentasikan nilai kemanusiaan, serta bisa berperan serta dalam kemajuan pembangunan nasional.

Dengan diperingatinya Hari Musik Nasional setiap tahun, diharapkan masyarakat Indonesia bisa lebih menyukai dan mendukung karya-karya musisi lokal, termasuk warisan-warisan musik khas daerah.

sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Berita Terkait