Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut.
KETERANGAN:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
2) Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3) Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Selengkapnya silahkan Unduh BUKU 4
Semoga bermanfaat.