Unduh Peraturan Kepala Perpusnas No. 11 Tahun 2017 tentang SNP SMP/MTs

  1. Ruang lingkup
    Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum.
    Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta.
  2. Istilah dan definisi
    a. Perpustakaan
    Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
    rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
    kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
    rekreasi bagi pemustaka.
    b. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
    Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di
    lingkungan pendidikan sekolah menengah pertama/madrasah
    tsanawiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah
    yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar
    untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
    bersangkutan.
    c. Cacah ulang (stock opname)
    Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan
    agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog
    yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi
    sebenarnya.
    d. Pelayanan pemustaka
    Pelayanan yang langsung berhubungan degan pembaca atau
    pemakai jasa perpustakaan.
    e. Pelayanan teknis
    Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang
    pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk
    terselenggaranya pelayanan pembaca.
    f. Literasi informasi (information literacy)
    Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan
    informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.
    g. Pemustaka
    Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang,
    masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan
    perpustakaan.
    h. Penyiangan koleksi
    Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak
    relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap
    tidak layak pakai.
    i. Rombongan Belajar
    kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas
    j. Tenaga Perpustakaan Sekolah
    Tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab,
    wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan
    kepustakawanan di sekolah.
    k. Pustakawan
    Seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang
    diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
    serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan
    pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  1. Koleksi Perpustakaan
    a. Jenis koleksi
    Koleksi perpustakaan meliputi:
    1) karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku
    bacaan, dan buku referensi);
    2) terbitan berkala (majalah, surat kabar);
    3) audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
    b. Jumlah koleksi
    1) Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan
    perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling
    sedikit:
    a) menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang
    mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
    pendidik.
    b) buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30%
    fiksi, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar
    jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d.12 rombongan
    belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 18
    rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19
    s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500
    judul.
    2) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan
    ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil
    persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan
    sebanyak 10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000
    judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
    3) Perpustakaan melanggan paling sedikit 2 (dua) judul majalah dan
    2 (dua) judul surat kabar.

Unduh Peraturan Kepala Perpusnas No. 11 Tahun 2017 tentang SNP SMP/MTs silahkan klik disini

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait