- Ruang lingkup
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum.
Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta. - Istilah dan definisi
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi bagi pemustaka.
b. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di
lingkungan pendidikan sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah
yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
bersangkutan.
c. Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan
agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog
yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi
sebenarnya.
d. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang langsung berhubungan degan pembaca atau
pemakai jasa perpustakaan.
e. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang
pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk
terselenggaranya pelayanan pembaca.
f. Literasi informasi (information literacy)
Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan
informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.
g. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang,
masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan
perpustakaan.
h. Penyiangan koleksi
Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak
relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap
tidak layak pakai.
i. Rombongan Belajar
kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas
j. Tenaga Perpustakaan Sekolah
Tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan di sekolah.
k. Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
- Koleksi Perpustakaan
a. Jenis koleksi
Koleksi perpustakaan meliputi:
1) karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku
bacaan, dan buku referensi);
2) terbitan berkala (majalah, surat kabar);
3) audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
b. Jumlah koleksi
1) Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan
perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling
sedikit:
a) menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang
mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
b) buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30%
fiksi, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar
jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d.12 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 18
rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19
s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500
judul.
2) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan
ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil
persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan
sebanyak 10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000
judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3) Perpustakaan melanggan paling sedikit 2 (dua) judul majalah dan
2 (dua) judul surat kabar.
Unduh Peraturan Kepala Perpusnas No. 11 Tahun 2017 tentang SNP SMP/MTs silahkan klik disini
Semoga bermanfaat.