Download UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha
    kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
    dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
    ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan
    investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
    strategis nasional.
  2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang tentang Perkoperasian.
  3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
    disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan

usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada
    Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
    dan/atau kegiatannya.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
    yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
    Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 7945.
  3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
    pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
    perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
    tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
    dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan daerah otonom.
  5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
    usaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan pada
    bidang tertentu.

Selengkapnya ada pada link di bawah ini.

Download UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja silahkan klik disini

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait