Untuk dapat mengatasi tantangannya, Bapak dan Ibu guru dapat meninjau kembali tujuan dan prinsip Pembelajaran Jarak Jauh sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Panduan Pembelajaran Jarak Jauh.
Perlu mengingat kembali bahwa PJJ dilakukan agar setiap peserta didik mendapatkan haknya untuk tetap bisa belajar selama masa pandemi Covid-19, serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orangtua/wali. Selain untuk tetap melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari penularan dan penyebaran wabah Covid-19.
Prinsip-prinsip PJJ juga perlu ditekankan kembali. Terutama prinsip mengenai pemberian pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, serta prinsip pendidikan yang berfokus pada pendidikan kecakapan hidup.
Berpedoman pada tujuan dan prinsip-prinsip tersebut, apakah menurut Anda penyelesaian materi dan beban kurikulum pembelajaran yang normal tetap menjadi prioritas pembelajaran pada masa pandemi Covid-19?
Tidak.
Muatan kurikulum dan penyelesaian target kurikulum bukan lagi menjadi prioritas utama dalam Pembelajaran Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19. Anda akan mempelajarinya lebih lanjut dalam sesi-sesi selanjutnya.
Konsep Kurikulum pada Kondisi Khusus
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Semua jenjang pada setiap satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
- Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
- Menggunakan kurikulum pada kondisi khusus
- Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
- Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. Dan seperti yang ditegaskan Mendikbud, dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.
Silakan mencermati infografik berikut ini.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Apapun pilihan pelaksanaan kurikulum yang Anda pilih, mari pusatkan perhatian pada pembelajaran berbasis kompetensi. Sesuai dengan namanya, pembelajaran berbasis kompetensi berorientasi pada pencapaian kompetensi peserta didik yang dapat dilihat dari pemahaman konsep, keterampilan menerapkan konsep dalam berbagai konteks, serta sikap-sikap yang menyertainya.
Hal ini sejalan dengan strategi 5M Pembelajaran Jarak Jauh; Memahami Konsep, yang menekankan praktik pembelajaran yang memandu siswa bukan sekedar menguasai konten tapi menguasai pemahaman mendalam terhadap konsep yang dapat diterapkan di berbagai konteks kehidupan peserta didik.
Apa ciri pembelajaran berbasis kompetensi? Dan apa yang membedakannya dari pembelajaran berbasis konten? Anda dapat mempelajari infografik berikut ini:

Unduh Materi KI KD Kondisi Khusus silahkan klik disini
sumber: Materi Guru Belajar Kemdikbud Tahun 2020