Sekolah khusus semestinya menjadi mitra dari sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Sebagai mitra kerja antar keduanya perlu melakukan kerja sama. Pengertian kerjasama bisa jadi diwujudkan dalam secara formal artinya kerjasama diwujudkan dengan adanya naskah kerjasama (naskah MoU).
Kebutuhan utama sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah ketersediaan guru pembimbing khusus yang idealnya dapat dipenuhi dengan memberdayakan guru-guru di sekolah khusus. Hal ini dirasakan sulit terwujud, karena kenyataannya guru jumlah guru di SLB pun masih kurang. Oleh karena itu kerja sama antara SLB dengan sekolah inklusif menjadi sangat penting guna menunjang pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah tersebut.
Alasan-alasan yang muncul atas tidak terjadinya kerja sama antara sekolah inklusif dengan sekolah khusus, khususnya dalam hal penyediaan guru pembimbing khusus di sekolah inklusif antara lain karena masalah kurangnya komunikasi. Di sisi lain masih terbatasnya jumlah guru di sekolah khusus menjadi faktor utama kesulitan sekolah khusus untuk membantu menyediakan guru pembimbing khusus di sekolah inklusif. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif kadang merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan sekolah khusus. Karena sekolah inklusif yang membutuhkan guru pembimbing khusus, maka seharusnya mereka proaktif untuk menghubungi sekolah khusus terdekat.
Kesulitan berkomunikasi dan keterbatasan anggaran sekolah menjadi masalah mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah inklusif.
Kesulitan dan keterbatasan tersebut, seyogyanya tidak menghambat layanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik (peserta didik berkebutuhan khusus).
1) Masalah komunikasi, kekurangan sekolah inklusif karena tidak tahu bagaimana caranya menjalin kerja sama dengan sekolah khusus,
2) Kesulitan sekolah inklusif untuk menyediakan akomodasi bagi guru pembimbing khusus, khususnya dalam menyediakan ”pengganti transport” mereka. Apa lagi pada saat ini telah keluar kebijakan pemerintah untuk ”menggratiskan” sekolah melalui penyaluran dana bantuan opresional sekolah, khususnya pada jenjang pendidikan dasar. Sehingga, jika sekolah melakukan kerja sama formal dengan sekolah yang diwujudkan dalam bentuk MoU atau naskah kerja sama lainnya, maka timbul kekhawatiran di pihak sekolah inklusif dalam hal penyediaan anggaran yang kemungkinan besar mengiringi MoU tersebut.
sumber: Modul Bimtek Guru Pembimbing Khusus GTK Pendidikan Inklusif