Pengertian
ULD merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar perintah undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menurut UU tersebut ULD merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. ULD tidak hanya terdapat di bidang pendidikan saja, melainkan terdapat di berbagai bidang, antara lain di lembaga permasyarakatan, di bidang ketenagakerjaan, di perguruan tinggi, dan tentu saja di bidang pendidikan. Bahkan, jika satu perguruan tinggi tidak memiliki ULD, akan segera mendapatkan sanksi dari Pemerintah. Sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional. Pada bidang pendidikan, ULD secara eksplisit disebutkan dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. Pembentukkannya diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD di daerahnya masing-masing. Di beberapa daerah, saat ini telah terbentuk ULD-ULD. Tujuan utama pembentukan ULD adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Fungsi Unit Layanan Disabilitas
Fungsi ULD dalam bidang pendidikan, secara rinci disebutkan dalam undang-undang tentang penyandang disabilitas dinyatakan sebagai berikut.
a. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
b. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
c. Mengembangkan program kompensatorik.
d. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas.
e. Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
f. Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.
g. Menyediakan layanan konsultasi.
h. Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.
ULD dapat memfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah umum atau sekolah inklusif dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. Kompetensi yang perlu ditingkatkan merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk melayani peserta didik penyanfang disabilitas. Fungsi fasilitasi ini, menunjukkan ULD diberi kewenangan untuk melakukan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, dan lain sebagainya. Fasilitator peningkatan kompetensi guru dan tanaga kependidikan tersebut, bisa dari internal ULD, maupun dari tenaga ahli dari eksternal. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Tugas pendampingan kepada peserta didik menjadi salah satu tugas utama ULD. Konsekuensi logis dari tugas tersebut, ULD harus memiliki data peserta didik di setiap sekolah di wilayah tugasnya. Data tentang jumlah dan ragam disabilitas di setiap sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi, sebaiknya setiap ULD memiliki akses terhadap keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah. sehingga, bentuk layanan pendampingan yang diberikan dapat lebih terorganisasikan dengan baik. Tekait dengan data peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah, ULD dapat terhubung dengan setiap sekolah melalui operator-operator sekolah. keberadaan data yang mudah diakses, akan memperkuat layanan pemdampingan peserta didik oleh ULD. Selain kepada peserta didik pemberian pendampingan juga diberikan kepada seluruh warga sekolah. khususnya terkait dengan konsep akomodasi yang layak begi peserta didik berkebutuhan khusus.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. ULD menjadi salah satu lembaga di daerah yang memiliki kewenangan untuk mengembangkan program kompensatorik bagi peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah. program kompensatoris yang dimaksud adalah program kekhususan bagi peserta didik sesuai dengan hambatan dan kebutuhan belajar masing-masing.
Program kekhususan berorientasi pada dua hal, yaitu pemenuhan belajar dan layanan pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Program pemenuhan belajar berkaitan dengan program pembelajaran yang bersifat akademik yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Sedangkan pemenuhan kebutuhan.
Berikut adalah program pemenuhan kebutuhan dan layanan pengembangan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Fungsi lainnya ULD adalah menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. Ada dua hal yang menjadi prioritas, yaitu media pembelajaran dan alat bantu. Kedua hal tersebut sangat berkaitan dengan penyediaan akomomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Media pembelajaran berkaitan dengan kemudahan peserta didik untuk berkembang dan memiliki kemampuan dalam bidang akademik. penyediaan akomodasi yang layak, semestinya termasuk penyediaan alat peraga pembelajaran. Pada waktu-waktu tertentu guru akan kesulitan membelajarkan bahwa bumi itu bulat, kalau tidak disertai dengan alat peraga yang memadai.
Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas berkenaan dengan penyediaan sarana dan alat untuk mobilitas peserta didik. Misalnya, bagi peserta didik yang memiliki hambatan fisik untuk berjalan, maka perlu diupayakan untuk menyediakan kursi roda (wheelchair), misalnya. Tentu bukan hanya alatnya saja, melainkan dengan sarananya juga yang harus disertakan, yaitu pembuatan ramp di lingkungan sekitar sekolah.
Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas. ULD selayaknya mesti menyediakan tenaga ahli untuk membantu guru-guru dalam melakukan deteksi dan intervensi dini bagi peserta didik yang disuga menyandang disabilitas. Pelaksanaan deteksi dan intervensi dini pada fase prasekolah menjadi tahapan yang paling krusial. Karena pada saat inilah anak berkebutuhan khusus secara spesifik dapat diketahui karakteristiknya. Dalam konteks keahlian, guru tidak punya kewenangan untuk memberikan label tertentu pada anak berkebutuhan khusus.
Tidak demikian pada petugas yang diutus oleh ULD. Petugas-petugas yang menjadi representasi ULD sejatinya merupakan para profesional yang ahli di bidangnya masing-masing. Misalnya sebagai Terapist, Dokter, dan atau Psikolog. Penyediaan data dan informasi manjadi salah satu yang akan meningkatkan kredibilitas ULD. Segala sesuatu yang menjadi kebijakan ULD harus didasarkan pada data yang valid dan sahih. Kerja sama dengan pihak sekolah atau madrasah menjadi hal yang sangat dimungkinkan.
Setiap sekolah mempunyai tim atau petugas yang mengelola data dan informasi sekolah, yaitu operator sekolah. Melalui operator sekolah inilah, data-data dan informasi-informasi tentang peserta didik berkebutuhan khusus bisa diperoleh. ULD juga bisa membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah untuk dapat mengelola data dan informasi yang terkait dengan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolahnya masingmasing.
Fungsi lainnya dari ULD adalah menyediakan layanan konsultasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Layanan konsultasi ini meliputi pengembangan peserta didik, deteksi dan intervensi, identifikasi dan asesmen. Layanan peningkatan pembelajaran semasa peserta didik mengikuti program di sekolah, dan layanan program pendidik transisi bagi peserta didik menjelang meninggalkan bangku sekolah.
ULD dapat membantu sekolah untuk mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas. Kerja sama dengan kelompok dan komunitas tertentu yang relevan dengan potensi peserta didik sangat dimungkinkan. Ketika di suatu daerah belum terwujud sistem yang mengatur tentang layanan pendidikan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik, maka ULD dapat mendorong terciptanya akomodasi yang layak di wilayak kerjanya.
sumber: Modul Bimtek Guru Pembimbing Khusus GTK Pendidikan Khusus