Konsep dasar penilaian dan evaluasi
Pengukuran, Penilaian dan evaluasi adalah tiga istilah dalam evaluasi pendidikan. Ketiga istilah memiliki signifikan khusus dalam konteks pendidikan, dan meskipun banyak orang cenderung menggunakan istilah tersebut secara bergantian, ada perbedaan jelas antara ketiganya. Dalam setiap evaluasi selalu melibatkan pengukuran dan penilaian.

Jenis-jenis Penilaian
Penilaian oleh guru
Jenis-jenis penilaian yang dapat dilakukan oleh guru yaitu,
- Penilaian harian (PH), penilaian yang dilakukan oleh guru terhadap PDBK dapat berupa ulangan harian untuk mengetahui pencapaian Kompetensi Dasar (KD)
- Penilaian Tengah Semester (PTS), penilaian yang diakukan oleh guru terhadap PDBK dilaksanakan pada tengah semester atau setelah proses pemebelajaran 8 hingga 9 minggu untuk mengetahui pencapaian KD.
- Penilaian Akhir Semester (PAS), penilaian ini dilakukan setelah pembelajaran semester ganjil selesai untuk mengetahui pencapaian KD pada semester ganjil.
- Penilaian Akhir Tahun penilaian ini dilakukan setelah pembelajar semester genap, untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
- Carilah sumber yang relevan dengan pembahasan di atas!
Penilaian oleh Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.Penilaian yang dilakukan oleh sekolah berupa Ujian Sekolah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Penilaian oleh Pemerintah
Penyelenggaraan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah diatur dalam BAB II Permendikbud No. 4 tahun 2018 Pasal 2, 3 dan 4, bagi PDBK tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan tunalaras.
Teknik dan Bentuk Instrumen Penilaian
Teknik penilaian
- Penilian sikap; Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial.
- Penilaian unjuk kerja; merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik ketika melakukan sesuatu.
- Penilaian secara tertulis; dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan.
- Penilaian projek; merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
- Penilaian produk; adalah penilaian terhadap keterampilan dalam membuat suatu produk dan kualitas produk, serta proses pembuatan produk tersebut.
- Penilaian portofolio; merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu.
- Penilaian diri (self assessment); adalah suatu teknik penilaian, di mana subjek yang ingin dinilai diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan, status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu.
Bentuk Instrumen Penilaian
Instrumen Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.
- Sikap Spiritual Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
- Sikap Sosial Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati mencakup perilaku antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara. Berikut disajikan skema Penilaian Sikap.
Instrumen Penilaian Keterampilan
Unjuk kerja yang dapat diamati seperti: bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, menggunakan peralatan laboratorium, dan atau mengoperasikan suatu alat. Hasil penilaian praktik menggunakan rerata dan/atau nilai optimum.
Instrumen Penilaian Keterampilan
Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi perkembangan peserta didik tersebut dapat berupa karya peserta didik (hasil pekerjaan) dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didiknya, hasil tes (bukan nilai), piagam penghargaan atau bentuk informasi lain yang terkait dengan kompetensi tertentu dalam satu mata pelajaran.
Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karya peserta didik, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, musik.
Penilaian Diri
Teknik penilaian diri dapat digunakan dalam berbagai aspek penilaian, yang berkaitan dengan kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Dalam proses pembelajaran di kelas, berkaitan dengan kompetensi kognitif, misalnya: peserta didik dapat diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikir sebagai hasil belajar dalam mata pelajaran tertentu, berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Berkaitan dengan kompetensi afektif, Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Berkaitan dengan kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya sebagai hasil belajar berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dengan cara yang objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
- Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
- Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
- Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala rentang.
- Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
- Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
- Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berkebutuhan khusus
Bentuk Laporan Hasil Belajar
Bentuk pelaporan hasil pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus:
- Bagi peserta didik yang menggunakan model kurikulum reguler penuh, maka model laporan hasil belajarnya (raport) menggunakan model raport reguler yang sedang berlaku.
- Bagi peserta didik yang menggunakan model kurikulum yang di modifikasi, maka model laporan hasil belajarnya (raport) menggunakan raport reguler yang dilengkapi dengan deskrifsi (narasi) yang menggambarkan kualitas kemajuan belajarnya.
- Bagi peserta didik yang menggunakan kurikulum yang diindividualisasikan, maka menggunakan model raport kuantitatif yang dilengkapi dengan deskripsi (narasi). Penilaian kuantitatif didasarkan pada kemampuan dasar (baseline).
- Model rapot pada pendidikan inklusif pada dasarnya sama dengan sekolah reguler di semua satuan pendidikan meliputi SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, perbedaannya terletak pada jenis satuan pelajaran dan program khusus.
sumber: Modul Bimtek Guru Pembimbing Khusus GTK Pendidikan Inklusif