Bentuk Layanan Segregasi

Umpan Balik

Istilah the most restrictive environment (lingkungan yang paling terbatas)and the least restrictive environment (lingkungan yang tak terbatas) pada layanan ABK mengacu pada alternatif penempatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Dimana, layanan pendidikan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif memberikan layanan pendidikan bagi ABK yang paling tidak berbatas (the least restrictive environment), artinya seorang anak berkelainan ditempatkan pada lingkungan yang paling tidak berbatas (sekolah reguler) menurut potensi dan jenis/tingkat kelainannya. 

Layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus secara umum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitu segregasi, integrase dan inklusi. Ketiga bentuk ini memiliki perbedaan diantaranya mengenai sistem kurikulum yang diterapkan.

Layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus secara umum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitu segregasi, integrase dan inklusi. Ketiga bentuk ini memiliki perbedaan diantaranya mengenai sistem kurikulum yang diterapkan. 

Pada materi ini, penjelasan lebih difokuskan pada bentuk layanan Segregasi yaitu bentuk layanan pendidikan bagi Anak Bekebutuhan Khusus yang mengacu pada jenis atau karakteristik spesifik dari ketunaan yang dialami seseorang. Oleh karenanya setiap ketunaan yang berbeda akan mendapatkan layanan berbeda. Bentuk layanan pendidikan segregasi memiliki sistem lingkungan dan kurikulum yang berbeda dari sekolah umum (tersendiri). Bentuk layanan pendidikan bagi ABK secara segregatif tentu masih sangat dibutuhkan bagi ABK.

Sistem layanan segregasi yaitu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan pendidikan umum. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus diberikan layanan pendidikan pada lembaga pendidikan khusus seperti di Sekolah Luar Biasa (SLB).SLB merupakan bentuk unit pendidikan dengan penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah

Sekolah Khusus

Penyelenggaraan sekolah khusus ini pada awalnya diselenggarakan sesuai dengan satu kelainan saja, sehingga dikenal dengan SLB untuk tunanetra (SLB-A), SLB untuk tunarungu (SLB-B), SLB untuk tunagrahita (SLB-C), SLB untuk tunadaksa (SLB-D), dan SLB untuk tunalaras (SLB-E). Di setiap SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut. Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistem individualisasi. Terdapat satu jenis anak berkebutuhan khusus yakni Autis/Autism Spectrum Disorder (ASD) yang menjadi perhatian dalam sistem sendidikan khusus sehingga sekrang ada SLB Autis.Regulasi yang memayungi sekolah khusus ini adalah UU RI Nomor 2 Tahun 1989 dan PPNo.72 Tahun 1991, dalam pasal 4 PP No.72 Tahun 1991 satuan pendidikan luar biasa terdiri dari:

  1. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6 tahun.
  2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) minimal 3 tahun.
  3. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) minimal 3 tahun.

Di samping satuan pendidikan di atas, pasal 6 PP No.72 Tahun 1991, juga dimungkinkan penyelenggaraaan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dengan lama pendidikan satu sampai tiga tahun.

Sekolah Luar Biasa Berasrama

Sekolah Luar Biasa Berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan fasilitas asrama. Peserta didik SLB berasrama tinggal di asrama. Pengelolaan asrama menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan sekolah, sehingga di SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut, serta unit asrama. Bentuk satuan pendidikannya pun juga sama dengan bentuk SLB di atas, sehingga ada SLB-A untuk tuna netra, SLB untuk tunarungu (SLB-B), SLB untuk tunagrahita (SLB-C), SLB untuk tunadaksa (SLB-D), dan SLB untuk tunalaras (SLB-E), serta SLB AB untuk anak tunanetra dan tunarungu.

Pada SLB berasrama terdapat kesinambungan program pembelajaran yang ada di sekolah dengan di asrama, sehingga asrama merupakan tempat pembinaan setelah anak di sekolah. Selain itu, SLB berasrama merupakan pilihan sekolah yang sesuai bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah, karena mereka terbatas fasilitas antar jemput.

Sekolah Luar Biasa dengan Kelas Jauh

Kelas jauh adalah lembaga yang disediakan untuk memberi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB. Penyelenggaraan kelas jauh merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka menuntaskan wajib belajar serta pemerataan kesempatan belajar.Anak berkebutuhan khusus tersebar di seluruh pelosok tanah air, sedangkan sekolah-sekolah yang khusus mendidik mereka masih sangat terbatas di kota/kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya kelas jauh/kelas kunjung menjadi tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB- SLB di dekatnya. Dengan kata lain, kelas jauh tersebut sebagai afiliansi dari SLB terdekat sebagai sekolah induk.

Sekolah Luar Biasa dengan Guru Kunjung

Berbeda halnya dengan kelas jauh, kelas kunjung adalah suatu layanan terhadap ABK yang tidak siap mengikuti proses pembelajaran di SLB terdekat. Jadi, guru berfungsi sebagai guru kunjung (itenerant teacher) yang datang ke rumah-rumah ABK untuk melayani mereka belajar. Kegiatan admistrasinya dilaksanakan di SLB terdekat tersebut.

Kelebihan dari sistem layanan segregasi ini adalah (1) anak merasa senasib, sehingga dapat menghilangkan rasa minder, rasa rendah diri, dan membangkitkan semangat menyongsong kehidupan di hari-hari mendatang, (2) anak lebih mudah beradaptasi dengan temannya yang sama-sama mengalami hambatan, (3) anak termotivasi dan bersaing secara sehat dengan sesama temannya yang senasib di sekolahnya, dan anak lebih mudah bersosialisasi tanpa dibayangi rasa takut bergaul, minder, dan rasa kurang percaya diri.

Adapun Kelemahan adalah (1) anak terpisah dari lingkungan anak lainnya sehingga anak sulit bergaul dan menjalin komunikasi dengan anak-anak pada umumnya, (2) anak merasa terpasung dan dibatasi pergaulanya dengan anak-anak kebutuhan khusus saja sehingga pada giliranya dapat menghambat perkembangan sosialisasinya di masyarakat, dan (3) anak merasakan ketidakadilan dalam kehidupan di sekolah yang terbatas bagi mereka yang tergolong berkebutuhan khusus.

sumber: Modul Bimtek Guru Pembimbing Khusus


Berita Terkait