Definisi Pendidikan Inklusif yang dirumuskan dalam Seminar Agra pada tahun 1998 yang disetujui oleh 55 peserta dari 23 negara merumusakan poin-poin sebagai berikut.
- lebih luas daripada pendidikan formal: mencakup pendidikan di rumah, masyarakat, sistem nonformal dan informal.
- mengakui bahwa semua anak dapat belajar.
- memungkinkan struktur, sistem dan metodologi pendidikan memenuhi kebutuhan semua anak.
- mengakui dan menghargai berbagai perbedaan pada diri anak: usia, jender, etnik, bahasa, status HIV/AIDS dll.
- merupakan proses yang dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan budaya dan konteksnya.
- merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang inklusif.
Definisi berikutnya, Sapon-Shevin dan O’Neil, 1994 (Dir. Pem. SLB, 2007:5) menyatakan bahwa ‘pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya’.
sumber: Modul 1 Bimtek Guru Pembimbing Khusus