- Peserta program Guru Belajar pada Tahap Orientasi dan Tahap Bimtek adalah Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Widyaiswara.
- Peserta program Guru Belajar pada Tahap Diklat dan Tahap Pengimbasan adalah Guru.
- Setiap peserta Guru Belajar wajib memiliki Akun SIMPKB (KodeID@guruku.id)
- Peserta dapat mengecek akunnya di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
- Setiap peserta wajib melakukan proses registrasi melalui laman gurubelajar.kemdikbud.go.id dengan memilih jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.
- Setiap peserta wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah dipilih oleh peserta saat proses registrasi sebelumnya.
- Apabila peserta belum menuntaskan serangkaian proses pembelajaran sesuai rentang jadwal pelaksanaan, maka dinyatakan tidak lulus oleh sistem secara otomatis.
- Peserta yang tidak lulus, tidak dapat melanjutkan pada tahapan berikutnya.
- Peserta yang tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengulang pembelajaran dengan memilih jadwal pelaksanaan baru (selama masih tersedia) sebagaimana proses pada poin 5.
- Peserta yang lulus dapat melanjutkan pembelajaran pada tahapan berikutnya dengan melakukan proses registrasi terlebih dahulu sebagaimana proses pada poin 5.
- Bagi peserta yang lulus dari setiap tahapan pembelajaran (Bimtek dan Diklat) berhak mendapatkan Sertifikat Digital, dan pada tahap pengimbasan akan mendapatkan Piagam Digital yang diterbitkan oleh GTK Kemdikbud.
Semoga bermanfaat.