Aturan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 (Periode 2020)

  1. Peserta program Guru Belajar pada Tahap Orientasi dan Tahap Bimtek adalah Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Widyaiswara.
  2. Peserta program Guru Belajar pada Tahap Diklat dan Tahap Pengimbasan adalah Guru.
  3. Setiap peserta Guru Belajar wajib memiliki Akun SIMPKB (KodeID@guruku.id)
  4. Peserta dapat mengecek akunnya di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
  5. Setiap peserta wajib melakukan proses registrasi melalui laman gurubelajar.kemdikbud.go.id dengan memilih jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.
  6. Setiap peserta wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah dipilih oleh peserta saat proses registrasi sebelumnya.
  7. Apabila peserta belum menuntaskan serangkaian proses pembelajaran sesuai rentang jadwal pelaksanaan, maka dinyatakan tidak lulus oleh sistem secara otomatis.
  8. Peserta yang tidak lulus, tidak dapat melanjutkan pada tahapan berikutnya.
  9. Peserta yang tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengulang pembelajaran dengan memilih jadwal pelaksanaan baru (selama masih tersedia) sebagaimana proses pada poin 5.
  10. Peserta yang lulus dapat melanjutkan pembelajaran pada tahapan berikutnya dengan melakukan proses registrasi terlebih dahulu sebagaimana proses pada poin 5.
  11. Bagi peserta yang lulus dari setiap tahapan pembelajaran (Bimtek dan Diklat) berhak mendapatkan Sertifikat Digital, dan pada tahap pengimbasan akan mendapatkan Piagam Digital yang diterbitkan oleh GTK Kemdikbud.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait