Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Widyaprada;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;
g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Untuk lebih lengkap silahkan unduh di bawah ini.
Unduh Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada silahkan klik disini
Semoga bermanfaat.