Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN). Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020. Pada prinsipnya, Permendag tersebut akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN. Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC), khususnya dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). “Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri.
Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di ASEAN saja. Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan ASEAN, dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara ASEAN,” terang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia ke ASEAN, sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. “Dengan demikian, pemanfaatan fasilitasi ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke ASEAN dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke ASEAN,” imbuh Mendag Agus. Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan, penyederhanaan perizinan ekspor lewat sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor. Sehingga, ekspor Indonesia ke ASEAN dapat terus didorong dan ditingkatkan. “Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia diberi pilihan fasilitas perdagangan untuk ekspor ke negara ASEAN menggunakan DAB yang dibuat melalui sistem e-Surat Keterangan Asal (e-SKA) di laman e-ska.kemendag.go.id; selain menggunakan SKA Preferensi (Form D) dan SKA Elektronik (e-Form D) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” tutur Didi.
Didi menambahkan, perkembangan fasilitasi perdagangan melalui sertifikasi mandiri diharapkan dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia. “Para eksportir, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga diharapkan dapat memaksimalkan fasilitas ini,” pungkas Didi. Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Luther Palimbong mengatakan, eksportir perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai Eksportir Tersertifikasi (ES) agar dapat memanfaatkan fasilitas AWSC. “Pendaftaran sebagai ES dan pembuatan DAB dilakukan sepenuhnya melalui sistem e-SKA yang sudah disediakan Kemendag. Nantinya, DAB dan kode otorisasi ES yang diperoleh dari e-SKA dapat dicetak pada dokumen invoice ataupun dokumen komersial yang dibuat oleh perusahaan. Masa berlaku DAB adalah 12 bulan sejak tanggal pembuatannya,” kata Luther.
Permendag Nomor 71 Tahun 2020 dapat dilihat dengan mengklik tautan http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2031/2, atau dapat dicari di bagian ‘Regulasi’ pada www.kemendag.go.id.
sumber: www.kemendag.go.id