Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan;
- bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh
kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan - materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
Unduh Surat Himbauan Edukasi Perubahan Perilaku Pencegahan Covid-19 Kemdikbud silakan klik disini
Unduh Video Protokol Kesehatan 3M
sumber: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/video-protokol-kesehatan-3m/