Alurnya adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta
didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020. - Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
- Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file
(meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin. - Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan
dengan basis data pelanggan milik provider. - Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
- Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
- Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi
nomor ponsel pada laman
https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
Unduh Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik silahkan klik disini
semoga bermanfaat!.