Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease(Covid-19), Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah. Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data nomor ponsel ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sehubungan dengan hal terebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini keseluruh satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan Saudara. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan, melalui mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Link Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel silahkan klik disini
Semoga bermanfaat!